Perhatikanketerangan-keterangan berikut! 1) Dikeluarkan oleh pemerintah kolonial Belanda sebagai upaya gencatan senjata. 2) Merupakan pernyataan atau janji yang isinya tidak akan ada lagi peperangan antara Belanda dan kaum padri. Berdasarkan keterangan-keterangan tersebut. perjanjian yang dimaksud adalah .
Perhatikan keterangan-keterangan berikut! 1 Dikeluarkan oleh pemerintah kolonial Belanda sebagai upaya gencatan senjata. 2 Merupakan pernyataan atau janji yang isinya tidak akan ada lagi peperangan antara Belanda dan kaum padri. Berdasarkan keterangan-keterangan tersebut. perjanjian yang dimaksud adalah …. A. Perjanjian Masang B. Perjanjian Padang C. Plakat Panjang D. Plakat Pendek E. Perjanjian Saragosa Pembahasan Karena berisi tidak akan ada lagi peperangan antara Belanda dan kaum padri, maka berdasarkan keterangan-keterangan tersebut. perjanjian yang dimaksud adalah Plakat Panjang. Jawaban C - Jangan lupa komentar & sarannya Email nanangnurulhidayat

Perhatikanketerangan-keterangan berikut! Dibangun sekitar abad ke-16. Menaranya mirip mercusuar dan dibangun oleh Hendrik Lucozoon Cardeel. Beratap tumpang/susun lima. Berdasarkan keterangan-keterangan tersebut, bangunan yang dimaksud adalah peninggalan Kerajaan . A. Cirebon. B. Banten. C. Mataram. D. Demak. E. Samudera Pasai. Pembahasan:

Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan antara satu atau lebih subjek hukum dengan satu atau lebih subjek hukum lainnya yang sepakat mengikatkan diri satu dengan lainnya tentang hal tertentu dalam lapangan harta kekayaan. Istilah perjanjian merupakan terjemahan dari bahasa Belanda, yaitu overeenkomst atau bahasa Inggris yaitu contract yang artinya perikatan, perutangan dan perjanjian. Pengertian perjanjian berdasarkan Buku III Bab II KUH Perdata Pasal 1313 adalah suatu perjanjian persetujuan adalah satu perbuatan dengan mana satu orang, atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Perjanjian adalah salah satu sumber perikatan, di samping sumber-sumber lain. Suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan, karena dua pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu. Perikatan yang lahir dari perjanjian, memang dikehendaki oleh dua orang atau dua pihak yang membuat suatu perjanjian, sedangkan perikatan yang lahir dari undang-undang diadakan oleh undang-undang di luar kemauan para pihak yang bersangkutan. Apabila dua orang mengadakan suatu perjanjian maka mereka bermaksud agar antara mereka berlaku suatu perikatan hukum. Berikut definisi dan pengertian perjanjian dari beberapa sumber buku Menurut Subekti 1994, perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain, atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Menurut Setiawan 2008, perjanjian adalah perbuatan hukum dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Menurut Projodikoro 1993, perjanjian adalah suatu perhubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak, dalam mana satu pihak berjanji itu dianggap berjanji untuk melakukan sesuatu hal atau untuk tidak melakukan sedangkan pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu. Menurut Muhammad 2000, perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikat diri untuk melaksanakan sesuatu hal mengenai harta kekayaan. Menurut Salim 2008, perjanjian adalah hubungan hukum antara subjek yang satu dengan subjek yang lain dalam bidang harta kekayaan, dimana subjek hukum yang satu berhak atas prestasi dan begitu juga subjek hukum yang lain berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya sesuai dengan yang telah disepakatinya. Asas-asas Perjanjian Asas-asas hukum yang perlu diperhatikan oleh para pihak dalam pembuatan dan pelaksanaan perjanjian adalah sebagai berikut Ariyani, 2013 a. Asas Konsensualisme Bahwa perjanjian terbentuk karena adanya perjumpaan kehendak concensus dari pada pokoknya dapat dibuat bebas, tidak terikat bentuk dan tercapai tidak secara formil tetapi cukup melalui konsesus belaka. Pada asas konsensualisme diatur dalam Pasal 1320 butir 1 KUH Perdata yang berarti bahwa pada asasnya perjanjian itu timbul atau sudah dianggap lahir sejak detik tercapainya konsensus atau kesepakatan. b. Asas kebebasan berkontrak Asas kebebasan berkontrak adalah perjanjian para pihak menurut kehendak bebas membuat perjanjian dan setiap orang bebas mengikat diri dengan siapapun yang ia kehendaki, para pihak juga dapat dengan bebas menentukan cakupan isi serta persyaratan dari suatu perjanjian dengan ketentuan bahwa perjanjian tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa, baik ketertiban umum maupun kesusilaan. Asas kebebasan berkontrak diatur dalam Pasal 1338 ayat 1 Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. c. Asas Personalia Pada dasarnya suatu perjanjian yang dibuat oleh seseorang dalam kapasitasnya sebagai individu, subjek hukum pribadi, hanya akan berlaku dan mengikat untuk dirinya sendiri. Asas Personalia diatur pada ketentuan Pasal 1131 KUH Perdata, yang berbunyi segala kebendaan milik debitur, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan seseorang. d. Asas itikad baik Asas itikad baik mempunyai dua pengertian yaitu itikad baik subyektif dan itikad baik obyektif. Asas itikad baik dalam pengertian subjektif dapat diartikan sebagai sikap kejujuran dan keterbukaan seseorang dalam melakukan suatu perbuatan hukum. Itikad baik dalam arti objektif berarti bahwa suatu perjanjian yang dibuat haruslah dilaksanakan dengan mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan atau perjanjian tersebut dilaksanakan dengan apa yang dirasakan sesuai dalam masyarakat dan keadilan. Mengenai asas itikad baik dalam perjanjian ditegaskan dalam Pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa perjanjian itu harus dilakukan dengan itikad baik. e. Asas Pacta Sunt Servanda Asas Pacta Sunt Servanda adalah suatu kontrak yang dibuat secara sah oleh para pihak mengikat para pihak tersebut secara penuh sesuai isi kontrak tersebut, mengikat secara penuh suatu kontrak yang dibuat para pihak tersebut oleh hukum kekuatannya sama dengan kekuatan mengikat undang-undang. Pada asas ini tercantum dalam Pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata yang berbunyi semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Jenis-jenis Perjanjian Menurut Daris 2001, terdapat beberapa jenis perjanjian yaitu sebagai berikut Perjanjian Timbal Balik. Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak. Misalnya perjanjian jual beli. Perjanjian Cuma-cuma. Perjanjian dengan cuma-cuma adalah perjanjian yang memberikan keuntungan bagi salah satu pihak saja. Misalnya hibah. Perjanjian Atas Beban. Perjanjian Atas Beban adalah perjanjian dimana prestasi dari pihak yang satu merupakan kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum. Perjanjian Bernama Benoemd. Perjanjian bernama khusus adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri. Maksudnya perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian ini diatur dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUH Perdata. Perjanjian Tidak Bernama Onbenoemd Overeenkomst. Perjanjian Tidak Bernama Onbenoemd adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur dalam KUH Perdata, tetapi terdapat dalam masyarakat. Perjanjian ini seperti perjanjian pemasaran, perjanjian kerja sama. Di dalam prakteknya, perjanjian ini lahir adalah berdasarkan asas kebebasan berkontrak mengadakan perjanjian. Perjanjian Obligatoir. Perjanjian obligatoir adalah perjanjian di mana pihak-pihak sepakat mengikatkan diri untuk melakukan penyerahan suatu benda kepada pihak lain perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian Kebendaan. Perjanjian Kebendaan adalah perjanjian dengan mana seseorang menyerahkan haknya atas sesuatu benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban pihak itu untuk menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain. Perjanjian Konsensual. Perjanjian Konsensual adalah perjanjian dimana di antara kedua belah pihak tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perikatan. Perjanjian Riil. Di dalam KUH Perdata ada juga perjanjian yang hanya berlaku sesudah terjadi penyerahan barang. Perjanjian ini dinamakan perjanjian riil. Misalnya perjanjian penitipan barang, pinjam pakai. Perjanjian Liberatoir. Perjanjian Liberatoir adalah perjanjian dimana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada. Misalnya perjanjian pembebasan hutang. Perjanjian Pembuktian. Perjanjian Pembuktian adalah perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yang berlaku diantara mereka. Perjanjian Untung-untungan. Perjanjian Untung-untungan adalah perjanjian yang objeknya ditentukan kemudian. Misalnya perjanjian asuransi. Perjanjian Publik. Perjanjian Publik adalah perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak yang bertindak adalah Pemerintah dan pihak lainnya adalah swasta. Misalnya perjanjian ikatan dinas dan pengadaan barang pemerintahan. Perjanjian Campuran. Perjanjian Campuran adalah perjanjian yang mengandung berbagai unsur perjanjian. Misalnya pemilik hotel yang menyewakan kamar sewa menyewa tetapi menyajikan pula makanan jual beli dan juga memberikan pelayanan. Daftar Pustaka Subekti, R. 1994. Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Bogor Politeia. Setiawan, R. 2008. Pokok-pokok Hukum Perikatan. Bandung Bima Cipta. Projodikoro, W. 1993. Azas-azas Hukum Perjanjian. Bandung Sumur. Muhammad, A. Kadir. 2000. Hukum Perdata Indonesia. Bandung Citra Aditya Bakti. Salim, 2008. Hukum Kontrak, Teori & Tekriik Penyusunan Kontrak. Jakarta Sinar Grafika. Ariyani, Evi. 2013. Hukum Perjanjian. Yogyakarta Ombak. Daris, Mariam. 2001. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung. Citra Aditya Bakti.

Berdasarkanketerangan-keterangan tersebut, operasi militer yang dimaksud adalah . Pertanyaan. Perhatikan keterangan-keterangan berikut! Ditanda-tanganinya Perjanjian Renville pada tanggal 8 Desember 1947 membuat pasukan TNI harus hijrah dari Jawa Barat ke Jawa Tengah. Namun, kepindahan tersebut tidak diikuti oleh pasukan Hizbullah dan

- Perjanjian internasional adalah suatu kesepakan yang disetujui oleh pihak-pihak di bawah hukum internasional. Perjanjian internasional bersifat global karena mengatur negara maupun organisasi internasional yang ada di dunia. Berikut adalah pengertian perjanjian internasional menurut para ahli!Pengertian menurut para ahli Menurut Jeremy Bentham Perjanjian internasional adalah aturan yang mengatur hubungan antar negara. Jeremy Bentham adalah orang pertama yang mencetuskan istilah perjanjian internasional pada tahun 1780. Menurut Oppenheim Hukum internasional adalah perjanjian antara negara maupun organisasi yang mengatur hubungan antar negara maupun organisasi internasional dan melahirkan hak serta kewajiban bagi pihak di dalamnya. Baca juga Isi Perjanjian Bongaya dan Latar Belakangnya Menurut Mochtar Kumaatmadja Perjanjian internasional adalah perjanjian antarbangsa yang memiliki tujuan tertentu yang ditimbulkan akibat hukum tertentu. Menurut Schwazenbenger Dilansir dari Legal Service India, perjanjian internasional adalah aturan hukum yang berlaku antara negara maupun entitas lain yang telah diberikan kepribadian internasional. Schwazenbenger beranggapan entitas apa pun yang berada di dalam perjanjian internasional memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur di dalamnya. Klasifikasi Perjanjian Internasional Menurut subyeknya, perjanjian intenasional dibagi menjadi perjanjian antarnegara, perjanjian antara negara dan subyek hukum internasional, dan perjanjian antar-subyek hukum internasional. Menurut jumlah pesertanya, perjanjian internasional dibagi menjadi perjanjian bilateral dua pihak dan perjanjian multilateral lebih dari dua pihak. Menurut proses pembentukannya, perjanjian internasional dibagi menjadi tiga tahap perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi, serta dua tahap perundingan dan penandatanganan. Menurut isinya, perjanjian internasional dibagi menjadi segi politis, segi hukum, segi ekonomi, segi batas wilayah, dan segi kesehatan. Menurut strukturnya, perjanjian internasional dibagi menjadi law making treaties aturan hukum yang berlaku di seluruh dunia dan treaty contract aturan hukum yang berlaku bagi pihak-pihak dalam perjanjian saja. Menurut sifat pelaksanaanya, perjanjian internasional dibagi menjadi dispositive treaties perjanjian setelah tujuan tercapai dan executory treaties perjanjian yang dilaksanakan terus-menerus. Baca juga Perjanjian Damai Perang Dunia II Tahapan Perjanjian Internasional Dalam buku Pengantar Hukum Perjanjian Internasional 2019 oleh Sukarmi dan teman-teman, Perjanjian internasional dilakukan dalam empat tahapan yakni Perundingan, berisi negosiasi secara diplomatis yang diikutinoleh delegasi negara dalam mebicarakan tujuan, aturan, hak, serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh semua pihak. Penandatanganan dilakukan oleh delegasi pihak diatas kertas perjanjian internasional Ratifikasi atau pengesahan adalah pengesahan dokumen perjanjian internasional di negara asal oleh kepala negara. Pengumuman atau deklarasi, di mana perjanjian internasional diberitahukan kepada rakyat Contoh Perjanjian Internasional Contoh perjanjian internasional sebagai berikut Perjanjian Linggarjati Perjanjian Konferensi Meja Bundar Perjanjian New York Piagam PBB Protokol Jenewa Konvensi Senjata Biologis dan Racun BWC Konvensi Senjata Kimia CWC Konvensi Perlindungan Tnaman Internasional IPPC Kemitraan Global Melawan Penyebaran Senjata dan Bahan Pemusnah Massal GP Baca juga Perjanjian Damai Pasca Perang Dunia 1 Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Dilansirdari Encyclopedia Britannica, berdasarkan keterangan-keterangan tersebut, organisasi yang dimaksud adalah gnb. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Berikut adalah faktor-faktor penyebab runtuhnya kerajaan Sriwijaya, kecuali? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

Perhatikanketerangan-keterangan berikut! 1) Ditandatangani pada tanggal 17 Maret 1757. 2) Isi perjanjian antara lain Mas Said diangkat sebagai penguasa di sebagian wilayah Surakarta dengan gelar Pangeran Adipati Arya Mangkunegara I. Berdasarkan keterangan-keterangan tersebut, perjanjian yang dimaksud adalah . A. Perjanjian Bongaya.

Perhatikanketerangan-keterangan berikut! Sangat penting dilakukan untuk menciptakan kesamaan pandangan dalam menghadapi Belanda di KMB. Berlangsung dua kali. Konferensi pertama diadakan di Yogyakarta dan kongferensi kedua diadakan di Jakarta. Berdasarkan keterangan-keterangan tersebut, perundingan yang dimaksud adalah .

Merupakankabinet koalisi yang dipimpin oleh Masyumi. Pada masa kabinet ini untuk pertama kalinya dilangsungkan perundingan antara Indonesia dan Belanda menyangkut masalah Irian Barat, tetapi mengalami jalan buntu. Berdasarkan keterangan-keterangan tersebut, kabinet yang dimaksud adalah Kabinet . Sukiman. Ali Sastroamijoyo. Burhanuddin Harahap.

\n\n \n berdasarkan keterangan keterangan tersebut perjanjian yang dimaksud adalah
S9Htt.
  • do085ovgum.pages.dev/38
  • do085ovgum.pages.dev/193
  • do085ovgum.pages.dev/273
  • do085ovgum.pages.dev/301
  • do085ovgum.pages.dev/379
  • do085ovgum.pages.dev/46
  • do085ovgum.pages.dev/371
  • do085ovgum.pages.dev/271
  • do085ovgum.pages.dev/345
  • berdasarkan keterangan keterangan tersebut perjanjian yang dimaksud adalah