Jika sudah mndapat surat pengantar pindah maka selanjutnya datangi ke Disdukcapil alamat tujuan baru kamu. Misalnya dari contoh kasus di atas maka kamu perlu pergi ke Disdukcapil Jakarta untuk diterbitkan surat datang dan bisa langsung meminta dibuatkan KTP dan KK yang beralamat baru. Baca juga: Bisa Online, Ini Cara Membuat Kartu Identitas
Baru menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah menerima tembusan Surat Pindah, Surat Pencabutan SKT, dan/atau Surat Pencabutan Pengukuhan PKP dari KPP Lama; 3. KPP Baru mengirimkan SKT dan/atau SPPKP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penerbitan ke KPP Lama. Biaya / Tarif Tidak dipungut biayaNPWP : Alamat : Jenis Pajak : Bulan/Thn. Pajak : Jumlah Pajak : Demikian pernyatan ini saya buat dengan sebenarnya agar dapat dipergunakan. sebagaimana mestinya serta kami lampirkan pula Surat Setoran Pajak lembar kesatu (asli) untuk diproses lebih lanjut.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa mengajukan permohonan tempat wajib pajak terdaftar atau pindah alamat NPWP. Namun, perlu diperhatikan apakah alamat baru masih berada dalam satu KPP dengan alamat lama atau tidak. Jika masih berada dalam satu KPP yang sama, permohonan perubahan data alamat bisa diajukan secara elektronik melalui telepon6sWz3.